Written by Agus KuncoroPDF Pdf Print Print Email Email

Ini mungkin pertanyaan konyol, atau justru pertanyaan hakiki yang tidak pernah ditanyakan. Kampanye tentang pajak begitu menggebu-gebu dilaksanakan pemerintah, sampai-sampai kalau kita tidak membayar pajak, dunia tidak bisa berkata-kata lagi. Namun kurang ada penjelasan kenapa dunia tidak bisa berkata-kata lagi kalau kita tidak membayar pajak.

 

Keberhasilan ekstensifikasi pajak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak diakui telah mendongkak jumlah Wajib Pajak. Sebagian warga negara mendaftarkan diri menjadi wajib pajak karena kesadarannya, sebagian besar lagi menjadi Wajib Pajak karena pembagian kartu NPWP dari tempatnya bekerja tanpa tahu kenapa harus menjadi Wajib Pajak. Karena ketidaktahuannya itulah maka menjadi wajib pajak hanyalah formalitas dan ritual tahunan semata. Ritual tahunannya adalah sibuk menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan setiap bulan Maret. Lebih jauh, ekstensifikasi pajak hanyalah sarana menambah kuantitas wajib pajak tanpa peningkatan kualitas wajib pajak.

 

Seseorang atau badan usaha dinyatakan sebagai Wajib pada dasarnya apabila memenuhi dua syarat, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif dalam pajak penghasilan dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Salah satu syarat subyektif wajib pajak dalam negeri bagi kita yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia adalah sejak kita dilahirkan di dunia, dan apabila kita kita tidak berniat meninggalkan kewarganegaraan Indonesia, maka syarat subyektif itu akan melekat sampai kita meninggal dunia. Dengan rumusan persyaratan ini, pada hakikatnya semua warga negara memenuhi syarat subyektif sebagai Wajib Pajak. Selain warga negara Indonesia asli seperti kita, orang perseorangan juga bisa memenuhi syarat subyektif wajib pajak dalam negeri apabila mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia selama 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Selain kriteria tersebut di atas, syarat subyetif wajib pajak dalam negeri yang lain adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan warisan belum dibagai sebagai pengganti yang berhak.

 

Undang-undang Pajak Penghasilan juga mengenal syarat subyektif wajib pajak luar negeri yaitu, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan di Indonesia namun menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia baik dengan cara menjalankan usaha atau tidak menjalankan usaha kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

 

Selain syarat subyektif, juga terdapat syarat obyektif yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan. Terpenuhinya syarat subyektif, namun tidak memenuhi syarat obyektif ibarat memeluk agama Islam namun belum baligh, sehingga tidak bisa dikenakan aturan hukum. Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak timbul apabila ada syarat obyektif pada subyek pajak tersebut. Syarat obyektif pajak penghasilan pada dasarnya adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.  Tambahan kemampuan eknonomi itu bisa berasal dari imbalan atas pekerjaan atau jasa, keuntungan dari investasi, keuntungan dari pemanfaaran atau pengalihan aktiva tetap, berkurangnya kewajiban kita atau bahkan dari sumber yang lainnya.

 

Tambahan kemampuan ekonomi yang merupakan imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.   Imbalan berkenaan dengan pekerjaan bukan obyek pajak apabila diterima dalam bentuk natura dari Wajib Pajak lain atau Pemerintah. Pengertian Wajib Pajak lain adalah pemberi kerja, artinya apabila kita bekerja di kantoran, gaji tunai yang kita terima merupakan obyek pajak, sementara makan siang yang disediakan di kantor bukan merupakan obyek pajak.

 

Tambahan kemampuan ekonomi juga bisa berasal dari keuntungan investasi berupa bunga termasuk premium atau diskonto, laba usaha, deviden, royalty, sisa hasil usaha sebagai anggota koperasi, premi asuransi (yang diterima oleh perusahaan asuransi) maupun selisih kurs mata uang asing. Namun demikian, apabila kita melakukan investasi pada perusahaan asuransi dan menerima klaim pembayaran manfaat asuransi itu baik berupa asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, maka pembayaran manfaat yang kita terima bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Tidak termasuk obyek pajak juga adalah pembagian keuntungan yang kita peroleh dari dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

 

Pemanfaatan atau pengalihan aktiva tetap dapat menghasilkan tambahan manfaat ekonomi melalui sewa, penjualan, maupun selisih lebih karena penilaian kembali. Seluruh tambahan manfaat ekonomi ini merupakan obyek pajak penghasilan. Apabila pengalihan harta merupakan pengganti saham atau penyertaan modal, maka pengalihan ini bukan merupakan obyek pajak. Obyek pajak penghasilan yang lain adalah keuntungan akibat berkurangnya kewajiban kita karena pembebasan utang.

 

Masih ada sumber tambahan manfaat ekonomi selain yang diuraian tersebut di atas, yaitu hadiah dan tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak. Apabila terdapat tambahan manfaat ekonomi dari dua hal tersebut di atas, merupakan obyek pajak penghasilan. Namun demikian, apabila sumber tambahan manfaat ekonomi adalah warisan atau harta hibahan, bukan merupakan obyek pajak. Harta hibahan yang bukan merupakan obyek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Dengan mengacu pada dua kriteria utama tersebut di atas, kriteria subyektif dan kriteria obyektif, kita dapat menentukan apakah kita termasuk Wajib Pajak atau belum. Kalaupun sekarang kita sudah menjadi Wajib Pajak, kita menjadi lebih paham, kenapa kita termasuk di dalamnya. Rasanya kita sulit untuk lepas dari kriteria subyektif dan obyektif tersebut di atas. Ibarat muslim, kita sudah dalam kondisi baligh semua dan terikat pada aturan hukum pajak.

 

Apabila sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, namun belum terdaftar, maka kita wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak dimana kita berdomisili. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Pojok Pajak atau e-registrasi pada situs http://www.pajak.go.id. Untuk melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak, dokumen yang perlu disiapkan oleh penduduk Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk dan Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha apabila kita melakukan usaha bebas. Usaha bebas adalah segala kegiatan yang dilakukan sendiri dan tidak terikat pada pemberi kerja. Dalam bahasa sederhana, usaha bebas adalah wiraswasta yang tidak bekerja kantoran.

 

Bagaimana kalau kita termasuk kriteria Wajib Pajak namun tidak mau mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Jangan khawatir, negara sudah memenuhi instrumennya, yaitu penetapan sebagai Wajib Pajak secara jabatan yang akan dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan secara jabatan ini dapat berlaku surut selama-lamanya 5 (lima) tahun. Rasanya penetapan secara jabatan bukan pilihan yang baik bagi kita.

 

Apabila Anda termasuk Wajib Pajak, beruntunglah mendapatkan tulisan ini, karena dapat mengikuti tulisan berikutnya guna mendapatkan pencerahan sebagai Wajib Pajak yang baik. Sebaliknya apabila Anda belum termasuk Wajib Pajak, beruntunglah Anda karena dapat mempersiapkan pemahaman sebelum benar-benar menjadi Wajib Pajak pada saatnya nanti.

 

Ditulis di Jakarta, 12 Juli 2008 sebagai rangkaian tulisan tentang Pajak di http://www.guskun.com