Written by Agus KuncoroPDF Pdf Print Print Email Email
Tulisan ini diinspirasikan dari berita di harian Kompas tanggal 15 Juli 2008 halaman 17 yang berjudul "50.500 WP Jadi Andalan, Paradigma dalam Pembayaran Pajak Perlu Diubah". Tulisan itu dibuat berdasarkan Keterangan Pers Direktur Jenderal Pajak sehari sebelumnya, oleh karenanya tulisan yang sama dimuat di banyak media baik cetak maupun elektronik.

Dalam berita tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa jumlah pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.500 WP dikatagorikan sebagai pembayar pajak aktif. Pembayar pajak aktif terdiri dari 500 Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Besar (KPP LTO) dan 50.000 lainnya adalah Wajib Pajak yang terdaftar di 250 unit Kantor Pelayanan Pajak. Berita yang sama juga menyatakan bahwa penerimaan pajak semester I tahun 2008 mencapai Rp 256,18 triliun. Sebesar 80% dari penerimaan ini (atau senilai Rp 212,144 triliun) diperoleh dari kontribusi pembayaran pajak oleh 50.500 Wajib Pajak tersebut di atas.

Sejenak kita menengok ke belakang tentang perkembangan Direktorat Jenderal Pajak semenjak didengungkannya Reformasi Kebijakan di bidang Perpajakan. Reformasi Perjakan tersebut diimplementasikan dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi. Dalam rangka itulah, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan 3 tipe Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Pratama, Madya dan Besar. Perubahan tentu saja tidak hanya menyangkut tipe kantornya, jumlah kantornya pun semakin banyak. Selain itu, jumlah eselon II di Direktorat Jenderal Pajak juga semakin banyak, teknologi informasi dimodernkan dan tidak ketinggalan kampanye besar-besaran dengan slogan 'Apa Kata Dunia'. Semua upaya itu sudah pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan pemerintah yang harus menanggung semua biaya itu. Pemerintah menanggung semua biaya itu melalui APBN yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Departemen Keuangan. Tentu saja, pemerintah memperoleh uang dari setoran pajak para Wajib Pajak tersebut di atas.

Sekarang kita kembali ke artikel tersebut di atas, ada banyak pertanyaan kritis yang bisa kita jadikan sebagai bahan diskusi. Diantara pertanyaan kritis itu adalah, siapakah 5,95juta Wajib Pajak itu dan layakkah organisasi Direktorat Jenderal Pajak menjadi sedemikian besar kalau hanya untuk melayani 50.500 Wajib Pajak aktif? Mungkin ada banyak pertanyaan kritis yang lain yang belum terjangkau oleh pemikiran saya saat ini.

Siapakah 5,95 juta Wajib Pajak itu ?
5,95juta Wajib Pajak ini adalah hasil dari program ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai hasil dari sebuah program ekstensifikasi, maka 5,95juta Wajib Pajak ini memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya ketentuan lain yang mewajibkan mereka terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasti ada sebagian kecil dari jumlah 5,95juta itu yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak karena kesadarannya sendiri. Namun, sebagian besar dari mereka terkena ketentuan yang mewajibkan 5,95juta Wajib Pajak , diantaranya adalah :
  • Karena menerima penghasilan dari pemberi kerja, baik Pemerintah maupun pemberi kerja swasta. Perlu kita ingat bahwa sebagian besar masyarakat kita hanya memiliki penghasilan dari satu pemneri kerja.;
  • Karena akan mengajukan kredit dengan jumlah tertentu dan pemberi kredit mensyaratkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak terlebih dahulu.
Sampai sini, mungkin bisa kita mengambil hipotesa sederhana bahwa 5,95juta Wajib Pajak itu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena terpaksa.

Bagaimana mereka bisa menyetor pajak kalau terpaksa?
Dari angka-angka yang diuraikan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, jumlah penerimaan pajak dari 5,95juta Wajib Pajak adalah sebesar Rp 53,036 triliun. Penerimaan tersebut tidak pernah dibayarkan secara langsung oleh Wajib Pajak karena sistem pemungutan pajak di Indonesia mengenal withholding (pemungutan oleh pihak lain). Kembali ke karakteristik masyarakat kita yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka pajak atas penghasilan tersebut dipungut dan disetorkan langsung oleh pemberi kerja. Dan, bisa jadi pemberi kerja ini adalah 50.500 Wajib Pajak yang aktif berdasarkan data yang disebutkan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

Kalau terpaksa dan tidak menyetor sendiri, bagaimana 5,95juta Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahuanan nya?
Secara administratif, kita harus menyakini bahwa 5,95juta Wajib Pajak tersebut sudah menyelesaikan kewajibannya menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan berdasarkan data yang diberikan oleh pemberi kerja atau yang melakukan pemungutan pajak. Artinya, perhitungan penghasilan dan pemungutan yang dibuat oleh pemberi kerja dicontek langsung menjadi SPT oleh masing-masing Wajib Pajak tanpa adanya perubahan apapun. Dengan cara seperti ini, sudah terpenuhilah kewajiban sebagai Wajib Pajak dalam rangka melaporkan pajak.

Kaitannya dengan organisasi Direktorat Jenderal Pajak apa?
Seperti telah saya sebutkan di atas, dalam rangka ekstensifikasi, organisasi Direktorat Jenderal Pajak menjadi sedemikian besarnya dan tentu saja karena besar akan menyerap anggaran belanja negara yang semakin besar, termasuk anggaran untuk memelihara database dan arsip. Padahal, stakeholder utama bagi penerimaan pajak hanya 50.500 Wajib Pajak. Jumlah wajib pajak ini adalah jumlah yang aktif menjadi andalan penerimaan negara dan sangat mungkin adalah pihak yang memungut dan menyetorkan pajak dari 5,95juta wajib pajak lainnya. Secara ekstrim, kalau intensifikasi dilaksanakan terhadap 50.500 Wajib Pajak ini, organisasi Direktorat Pajak tidak perlu terlalu besar, dengan potensi penerimaan yang tidak jauh berbeda dari yang ada sekarang.

Yang ekstrim itu biasanya tidak tepat,
Memang benar, yang ekstrim itu biasanya tidak tepat, dan pendapat saya tersebut di atas terlalu ekstrim. Yang baik adalah yang ditengah-tengahnya, yaitu diantara pendapat saya dengan yang ada sekarang. Implementasinya adalah, Direktorat Jenderal Pajak tetap melakukan ekstensifikasi, tapi tidak perlu terlalu luas seperti sekarang. Tidak cukup mengandalkan penerimaan pajak dari 50.500 Wajib Pajak, namun juga tidak harus membanggakan jumlah 6juta Wajib Pajak. Kalau tidak disibukkan dengan jumlah 6juta Wajib Pajak, tentu saja belanja negara yang dibutuhkan bisa lebih kecil. Siapa tahu berkurangnya belanja negara bisa ditambahkan pada alokasi subsidi.

Tulisan ini adalah ajakan untuk Out Of the Box. Marilah kita pikirkan solusinya, karena selalu ada titik tengah diantara dua hal yang berseberangan.

Ditulis di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2008 sebagai bagian dari tulisan tentang Pajak di http://www.guskun.com