|
Pada tulisan saya sebelumnya, sudah saya tulis bahwa untuk bisa menikmati tidur nyenyak memanfaatkan sunset policy ada langkah-langkah yang harus kita lakukan. Sunset policy adalah penghapusan sanksi pajak untuk pajak penghasilan, oleh karena itu kemampuan menghitung pajak penghasilan adalah prasyarat untuk menikmati manfaat sunset policy. Agar dapat menghitung pajak penghasilan, tentu saja kita harus paham konsep penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan. Kata kunci yang digunakan dalam mendefinisikan 'penghasilan' oleh undang-undang perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomi. Tambahan kemampuan ekonomi tentu saja bisa dari berbagai sumber, baik rutin maupun tidak rutin, baik dari usaha aktif maupun pasif, termasuk juga tambahan kemampuan ekonomi yang berasal dari pemberian atau hibah. Dari berbagai jenis penghasilan yang berbeda tersebut, Undang-undang Perpajakan mengelompokkan penghasilan menjadi 3 kelompok, yaitu :
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif artinya adalah penghasilan yang dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah jenis penghasilan tertentu yang dikenakan pajak sesuai tarif selain Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah:
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak namun tidak termasuk dalam obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Jumlah penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak ini secara akumulasi dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah :
Keseluruhan jenis-jenis penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai kolom-kolom yang ditentukan. Oleh karena itu setelah memahami penghasilan, kita harus punya tools untuk dapat menuangkan seluruh penghasilan tersebut dalam formulir SPT Tahunan. Guna memudahkan pengisian penghasilan, saya telah merancang sebuah file sederhana dengan menggunakan Microsoft Ecxel. Daftarkan diri Anda sebagai user dalam situs ini, dan Anda akan menjadi orang pertama yang mendapatkan file tersebut. Ditulis di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2008 sebagai rangkaian tulisan tentang pajak di http://www.guskun.com |
Tulisan Terbaru
- Bisnis Pulsa Isi Ulang : Menjual Pulsa atau Membangun Jaringan
- Pulsa Flexi Murah: Hemat Pakai Sendiri, Untung Jual Kembali
- 11 +1 Alasan Mengapa Bisnis Pulsa Isi Ulang di Bonuspulsa.com
- Bisnis Pulsa Isi Ulang atau Money Game Pulsa Isi Ulang ?
- Bisnis Internet yang Direkomendasikan oleh GusKun.Com
- Mendapatkan Pulsa Murah Secara Gratis
- Bertahan dalam Thai Boxing dan American Wrestling
Pdf
Print
Email 


