18
Aug
2008
|
Genderang Pemilu 2009 sudah mulai ditabuh beberapa waktu yang lalu. Peserta pemilu dan peserta pemilu 'tambahan' sudah melalukan pengundian nomor urut. Masa kampanye sudah dimulai dan tentunya para partai sudah sibuk meminang atau menyeleksi calon legislatif yang akan ditawarkan kepada para pemilih nantinya. Tanpa disadari dan direkayasa sebelumnya, para calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2009, menikmati berkah dari sunset policy yang berlangsung hanya pada tahun 2008 ini. Lho, apa hubungannya ? Anggota legislatif, baik DPD, DPR, DPRD Tk I maupun DPRD Tk. II adalah merupakan bagian dari pejabat negara. Sebagai pejabat negara, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah memenuhi kewajiban perpajakan. 'Apa Kata Dunia?' itu jargon yang akan diteriakkan apabila ada pejabat negara yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, memenuhi kewajiban pajak untuk tahun-tahun sebelum menjadi anggota legislatif adalah salah satu langkah yang dapat ditempuh oleh para calon legislatif dalam tenggang waktu sampai Pemilu 2009 nanti. Para anggota legislatif hasil Pemilu 2009 tentunya akan menghindari adanya masalah yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat. Bayangkan, betapa tidak nyamannya apabila menjadi anggota legislatif, namun tersangkut tunggakan pajak untuk tahun 2005 misalnya. Tentu reputasi sebagai anggota legislatif akan turun dan peluang berkarya lagi di periode berikutnya bisa hilang. Mengapa harus memenuhi kewajiban pajak untuk tahun-tahun yang lalu? Yang perlu dimaklumi adalah, Undang-undang Pajak menyatakan bahwa daluarsa kewajiban pajak adalah sepuluh tahun. Ini artinya tidak terpenuhinya kewajiban pajak untuk tahun pajak 10 tahun yang silam tetaplah sebuah tunggakan yang harus dilunasi dan apabila tunggakan itu masuk dalam katagori pidana, masih tetap bisa dilakukan penyidikan sebagai kasus tindak pidana perpajakan. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bahwa kewajiban perpajakan untuk sepuluh tahun terakhir harus diselesaikan secepatnya. Mungkin para Calon Legislatif yang sekarang telah pernah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan di tahun yang lalu. Namun, suasana politik dan pemerintahan masa lalu menjadikan penyampaikan SPT Pajak Penghasilan sebagai ritual tahunan semata. Jumlah penghasilan yang disampaikan belum meliputi keseluruhan penghasilan, dan jumlah harta yang dicantumkan belum meliputi keseluruhan harta yang dimiliki. Penyampaian SPT dengan isian seperti tersebut berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, apalagi kalau Calon Legistalif yang bersangkutan nantinya terpilih dalam Pemilu 2009. Kalau ada keadaan seperti itu, sekaranglah waktunya untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dengan benar. Kenapa harus sekarang? Tidak ada yang kebetulan di dunia ini, dan inilah waktu yang memang merupakan berkah bagi para calon legisltif Pemilu 2009. Suatu kesempatan yang hanya terjadi saat ini. Suatu kesempatan yang hanya ada menjelang Pemilu 2009 dan tidak pernah terjadi pada pemilu sebelumnya dan tidak akan pernah terjadi pada Pemilu periode berikutnya. Kesempatan itu adalah sunset policy. Sebuah kesempatan untuk menyampaikan atau menyampaikan kembali SPT tahun 2006 dan tahun-tahun sebelumnya. Sebuah kesempatan untuk menyampaikan SPT tahun yang telah lewat tanpa dikenakan sanksi bunga. Sebuah kesempatan untuk menyampaikan SPT yang tidak akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan. Sebuah kesempatan untuk melunasi Pajak Penghasilan tanpa ekualisasi dengan Pajak Pertambahan Nilai. Bagaimana caranya? Syarat pertama untuk dapat memanfaatkan sunset policy adalah memahami penghasilan dan mengetahui cara menuangkan penghasilan dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi. Memahami penghasilan sudah saya tuliskan dalam tulisan saya sebelumnya. Sedangkan cara menuangkan penghasilan dalam SPT akan saya muat dalam tulisan berikutnya. Agar Anda tidak ketinggalan tulisan berikutnya, daftarkan diri Anda disini. Ditulis di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2008, sebagai rangkaian tulisan tetang Pajak di http://www.guskun.com |
Pdf
Print
Email 


