Reformasi pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Reformasi tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekwensi tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh seorang pegawai negeri sipil.
Salah satu berita di koran Kompas, Kamis 28 Agustus 2008 halaman 17 berjudul Infrastruktur : Pemerintah Manfaatkan Sisa Tender untuk Eskalasi Proyek. Berita tersebut berisi arahan Wakil Presiden kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang intinya menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan tambahan dana bagi eskalasi atau penyesuaian harga proyek pemerintah akibat kenaikan harga-harga bahan material untuk besi baja, semen dan aspal. Namun pemerintah akan memanfaatkan sisa tender bagi kontrak yang telah diputuskan sebelum terjadinya kenaikan bahan bakar minyak pada Mei 2008 yang lalu. Berita tersebut ditutup dengan kalimat "Äpakah kenaikan harga BBM itu termasuk force majeur, akan diatur tersendiri..." yang disampaikan Kepala LKPP. Kata kunci yang perlu dibahas dari berita tersebut adalah harga proyek pemerintah, eskalasi, sisa tender dan force majeur atau kahar.
Melanjutkan bahasan dalam rangka 'Menelisik Pasal Pembuka - 1', kita akan mulai mengulas kembali beberapa pengertian dalam Keppres 80/2003 sesuai dengan perubahan yang terakhir. Apabila dalam tulisan sebelumnya diuraian tentang pengertian pengadaan dan penyedia jasa, maka kali ini akan diulas pengertian tentang kedudukan para pihak yang mewakili kepentingan Pemerintah dalam rangka pengadaan barang jasa. Pembahasan mengenai pihak yang mewakili pemerintah dirangkaian degan kegiatan yang erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Pembahasan berdasarkan rangkaian kegiatan akan lebih memudahkan pemahaman perang masing-masing, baik bagi pengguna barang/jasa maupun aparat pemerintah sendiri. Rangkaian kegiatan dimaksud adalah tahap penganggaran, tahap pelaksanaan anggaran dan tahap pembayaran.
Ketentuan dalam Keppres 80/2003 pada dasarnya mengatur tata cara pengadaan pemerintah. Secara sederhana, apabila dikembalikan dalam transaksi jual beli, maka Pemerintah adalah pembeli barang/jasa yang disediakan oleh penyedia barang/jasa sebagai penjual. Pemerintah, sebagai pembeli, diwakili oleh para aparatnya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sebagai bagian dari pengendalian internal dari kegiatan pemerintahan, tidak ada satu pihak pun dari unsur aparat pemerintah yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa. Meskipun demikian, bukan berarti penyedia barang/jasa harus berinteraksi dengan banyak 'meja' dalam rangkaian pengadaan, karena pedoman pengadaan barang/jasa telah disusun dengan mempertimbangkan faktor efisiensi bagi masyarakat secara umum. Penyedia barang/jasa hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak, dan pembayaran akan dilaksanakan langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang/jasa.
Layaknya sebuah kitab, pembuka kitab memberi wawasan, pengertian dan arah yang akan dituju dengan mempelajari kitab tersebut. Demikian pula dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya dalam tulisan ini dan tulisan selanjutnya ditulis Keppres 80/2003), memberikan pengertian yang menjadi batasan dalam memahami maksud pasal-pasal berikutnya. Pengertian ini penting agar tidak terjadi salah interprestasi, beda pendapat dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu topik, kasus atau permasalahan. Pengertian-pengertian tersebut diuraian secara jelas dalam pasal 1, dan bahasan dalam tulisan ini akan mengacu pada perubahan terakhir atas Keppres 80/2003.