Written by Agus KuncoroPDF Pdf Print Print Email Email

Tuntutan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) telah direspon dengan baik oleh Pemerintah dengan melakukan perbaikan di segala bidang, salah satunya adalah dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 telah berberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan. Berbagai upaya sudah dilaksanakan oleh Pemerintah beserta seluruh jajarannya agar pemahaman terhadap ketentuan tersebut semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

 

 

 

Beberapa penulis dan penerbit telah berpartisipasi dalam mensosialisasikan ketentuan tersebut melalui penerbitan buku yang memuat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Sejauh ini, penerbitan yang ada selalu dalam bentuk teks Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden beserta penjelasannya secara lengkap. Belum ditemukan buku yang menyampaikan materi yang diatur dalam Keputusan Presiden/Peraturan Presiden secara naratif guna dipahami oleh masyarakat awam secara luas.

 

Untuk mengisi kekosongan tersebut, situs GusKun.Com secara bertahap akan menulis secara bersambung materi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan harapan mudah dipahami bukan saja oleh pelaku bisnis, namun juga oleh aparat pemerintah yang tugas dan fungsinya menuntut pemahaman tata cara pengadaan barang/jasa. Meskipun tulisan ini tidak akan mengutip secara utuh teks hukum keputusan presiden/peraturan presiden, namun secara subtantif akan menyampaikan materi tersebut dalam bahasa sederhana.

 

Sebagai pendatang baru yang akan melakukan penulisan tentang pengadaan barang/jasa, tentunya tulisan ini juga akan menggunakan referensi dari situs-situs lainnya yang sebelumnya telah memuat materi pengadaan barang/jasa diantaranya namun tidak terbatas pada situs Bappenas, Pengadaan Nasional, Indosesian Procurement Watch, Pengadaan.Com dan (berikutnya) Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah.

 

Seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam segala bentuk dan dalam segala tingkatan adalah cerminan keinginan Pemerintah. Seluruh warga negara, baik yang uerperan sebagai aparat pemerintah maupun pelaku usaha, harus berusaha memahami keinginan tersebut. Semoga rangkaian tulisan ini menjadi sarana bagi semua pihak untuk memahami keinginan pemerintah tersebut.

 

Karena hidup tidak bisa menunggu, maka tulisan ini dimulai dari sekarang.

 

Ditulis di Tangerang, 30 Juni 2008 sebagai rangkaian dari tulisan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di http://www.guskun.com

 

 
Banner