|
Layaknya sebuah kitab, pembuka kitab memberi wawasan, pengertian dan arah yang akan dituju dengan mempelajari kitab tersebut. Demikian pula dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya dalam tulisan ini dan tulisan selanjutnya ditulis Keppres 80/2003), memberikan pengertian yang menjadi batasan dalam memahami maksud pasal-pasal berikutnya. Pengertian ini penting agar tidak terjadi salah interprestasi, beda pendapat dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu topik, kasus atau permasalahan. Pengertian-pengertian tersebut diuraian secara jelas dalam pasal 1, dan bahasan dalam tulisan ini akan mengacu pada perubahan terakhir atas Keppres 80/2003.
Keppres 80/2003 yang diterbitkan pada tahun 2003 sampai dengan saat ini telah mengalami 7 kali perubahan untuk mengantisipasi perkembangan setelah ditetapkannya Keppres tersebut. Perubahan signifikan menyangkut pengertian terutama dipengaruhi oleh ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya dalam tulisan ini dan tulisan berikutnya ditulis UU 1/2004). Muara dari pengadaan barang/jasa adalah pengeluaran belanja pemerintah yang merupakan domain dari Perbendaharaan Negara, oleh karena itu substansi Keppres 80/2003 harus mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan materi UU 1/2004 yang ditetapkan belakangan. Penyempurnaan substansi pengertian ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya dalam tulisan ini dan tulisan berikutnya ditulis Perpres 8/2006).
Pengadaan barang/jasa pemerintah (selanjutnya dalam tulisan ini dan tulisan selanjutnya ditulis pengadaan barang/jasa) adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Sebagai konsekwensi dadi pembiayaan oleh APBN/APBD, maka pengadaan barang/jasa merupakan rangkaian dari siklus pelaksanaan APBN/APBD. Sepanjang belum disahkan atau dialokasikan dalam APBN/APBD, maka pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dapat dilaksanakan. Pengadaan barang/jasa juga dapat dipengaruhi oleh perubahan atas APBN/APBD dalam arti pelaksanaanya menunggu pengesahan perubahan APBN/APBD. APBN dapat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada awal tahun anggaran (saat ini tahun anggaran sama dengan tahun takwim), namun beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota sering mengalami kelambatan dalam penetapan APBD nya sehingga pengadaan barang/jasa di wilayah tersebut terlambat dimulai bahkan mungkin dimulai pada semester kedua tahun bersangkutan. Pengadaan oleh Pemerintah Pusat juga bisa mengalami kelambatan apabila ada kelemahan perencanaan yang memerlukan perbaikan dan perbaikan itu harus ditetapkan melalui UU APBN. Bisa jadi pengadaan barang/jasa baru dilaksanakan pada semester kedua. Kondisi-kondisi tersebut di atas yang mengakibatkan masih terjadinya pengadaan barang/jasa yang menumpuk pada menjelang berakhirnya tahun anggaran. Konsekwensi lain dari pembiayaan oleh APBN/APBD adalah pengadaan barang/jasa merupakan obyek pemeriksaan aparat pengawasan internal (Inspekstorat Jenderal atau Badan Pengawasan Daerah), fungsional (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara swakelola artinya adalah pekerjaan yang direncanakan, diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola. Ada tiga pihak yang dapat menjadi pelaksana swakelola, yaitu pengguna barang/jasa (instansi yang memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut), instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat/lembaga swadana masyarakat penerima hibah. Dapat diartikan bahwa pengadaan barang/jasa secara swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh lembaga sektor publik atau nirlaba. Apabila pekerjaan swakelola memerlukan tenaga ahli, maka syarat menjadi pelaksana swakelola adalah memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya 50% dari jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan.
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa artinya pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediaan barang/layanan jasa. Dapat diartikan bahwa pengadaan barang/jasa oleh penyedia barang/jasa adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh lembaga swasta. Syarat bagi kalangan swasta (baik badan hukum maupun orang perseorangan) untuk menjadi penyedia barang/jasa adalah memenuhi aspek legalitas, keahlian dan perpajakan pada saat dilakukan penilaian kualifikasi.
Memenuhi aspek legalitas artinya penyedia barang/jasa dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak pailit atau dalam pengawasan pengadilan, mempunyai kapasitas menandatangani kontrak, tidak termasuk dalam daftar hitam dan memiliki domisili yang tetap dan jelas.
Memenuhi aspek keahlian artinya penyedia barang/jasa memiliki pengalaman, memiliki kemampuan teknis dan manajerial, pernah memperoleh pekerjaan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta (kecuali untuk penyedia barang/jasa yang berdiri kurang dari 3 tahun dan penyedia barang/jasa orang perseorangan) serta memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
Memenuhi aspek perpajakan artinya penyedia barang/jasa sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir yang dibuktikan dengan fotocopy tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 29.
Demikian bahasan pertama dari pasal pembuka Keppres 80/2003 yang telah disempurnakan, bahasan berikutnya ada pada tulisan berikutnya.
Ditulis di Jakarta 11 Juli 2008 sebagai rangkaian tulisan tentang Pengadaan Barang/Jasa di http://www.guskun.com |