|
Melanjutkan bahasan dalam rangka 'Menelisik Pasal Pembuka - 1', kita akan mulai mengulas kembali beberapa pengertian dalam Keppres 80/2003 sesuai dengan perubahan yang terakhir. Apabila dalam tulisan sebelumnya diuraian tentang pengertian pengadaan dan penyedia jasa, maka kali ini akan diulas pengertian tentang kedudukan para pihak yang mewakili kepentingan Pemerintah dalam rangka pengadaan barang jasa. Pembahasan mengenai pihak yang mewakili pemerintah dirangkaian degan kegiatan yang erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Pembahasan berdasarkan rangkaian kegiatan akan lebih memudahkan pemahaman perang masing-masing, baik bagi pengguna barang/jasa maupun aparat pemerintah sendiri. Rangkaian kegiatan dimaksud adalah tahap penganggaran, tahap pelaksanaan anggaran dan tahap pembayaran.
Ketentuan dalam Keppres 80/2003 pada dasarnya mengatur tata cara pengadaan pemerintah. Secara sederhana, apabila dikembalikan dalam transaksi jual beli, maka Pemerintah adalah pembeli barang/jasa yang disediakan oleh penyedia barang/jasa sebagai penjual. Pemerintah, sebagai pembeli, diwakili oleh para aparatnya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sebagai bagian dari pengendalian internal dari kegiatan pemerintahan, tidak ada satu pihak pun dari unsur aparat pemerintah yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa. Meskipun demikian, bukan berarti penyedia barang/jasa harus berinteraksi dengan banyak 'meja' dalam rangkaian pengadaan, karena pedoman pengadaan barang/jasa telah disusun dengan mempertimbangkan faktor efisiensi bagi masyarakat secara umum. Penyedia barang/jasa hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak, dan pembayaran akan dilaksanakan langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang/jasa. Tahap Penganggaran Kegiatan penganggaran merupakan rangkaian pelaksanaan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sehingga tidak diatur dalam Keppres 80/2003. Namun demikian, mengingat pengadaan tidak dapat dilaksanakan sebelum dananya tersedia atau sebelum anggaran ditetapkan, maka pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan penganggaran secara tidak langsung juga terlibat dalam rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa. Sesuai UU 1/2004, pejabat negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran dalam suatu Kementrian/Lembaga adalah Menteri/Kepala Lembaga. Dalam terminologi ini, Menteri/Kepala Lembaga disebut sebagai Pengguna Anggaran. Dalam pelaksanaannya, Menteri/Kepala Lembaga melimpahkan tanggungjawabnya sebagai Pengguna Anggaran kepada Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran inilah yang merupakan ujung tombak penyusunan anggaran dan bertanggungjawab atas tersedianya anggaran sebelum proses pengadaan dilakukan. Wujud tersedianya anggaran bagi kegiatan pengadaan barang/jasa adalah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Tahap Pelaksanaan Anggaran Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ditetapkan, dimulailah tahap pelaksanaan anggaran. Ada dua unsur aparata Pemerintah yang berperan dalam pelaksanaan anggaran, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Pengadaan. Terminologi Unit Pengadaan digunakan dalam tulisan ini untuk merepresentasikan tiga istilah yang ada dalam Keppres 80/2003 yaitu : Pejabat Pengadaan, Panitia Pengadaan dan Unit Layanan Pengadaan. Seluruh pejabat tersebut adalah pejabat yang telah memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang dianggkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sebagai pemilik pekerjaan, PPK memiliki tanggung jawab dari segi administratif, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa dengan tugas :
Dengan tugas dan tanggung jawab yang demikian besar sebagaimana tersebut di atas, dapat dipahami kalau PPK adalah tokoh kunci dalam terlaksananya pengadaan barang/jasa.Terlebih lagi, dalam kaitan pembayaran atas pengadaan barang/jasa, PPK adalah pihak yang berhak mengajukan permintaan pembayaran atas uang muka, termin maupun pelunasannya. Unit Pengadaan diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Sebagaimana diuraikan di atas, istilah Unit Pengadaan mempunyai konotasi dengan sebagai 3 istilah dengan tugas dan fungsi yang sama. Perbedaan diantara ke 3 istilah itu adalah dalam hal komposisi keanggotaannya saja. Unit Pengadaan dapat diartikan sebagai Pejabat Pengadaan apabila tugas pokok dan fungsi Unit Pengadaan dilaksanakan oleh satu orang saja. Unit Pengadaan dapat diartikan sebagai Panitia Pengadaan apabila tugas pokok dan fungsi Unit Pengadaan dilaksanakan oleh tiga atau lima orang. Unit Pengadaan dapat diartikan sebagai Unit Layanan Pengadaan apabila tugas pokok dan fungsi Unit Pengadaan dilaksanakan oleh salah satu unit yang terdiri dari sekumpulan pegawai yang memiliki sertifikat ahli pengadaan. Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa, Unit Pengadaan mempunyai tugas :
Dengan tugas tersebut di atas, maka Unit Pengadaan adalah unit terdepan yang berinteraksi dengan penyedia barang/jasa mulai saat pengumuman, pendaftaran, penilaian kualifikasi dan evaluasi penawaran. Tahap Pembayaran Pada dasarnya tahap pembayaran masih merupakan bagian dari Tahap Pelaksanaan Anggaran, namun untuk memberikan gambaran yang utuh tentang pengendalian internal dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, maka tahapan ini dijelaskan secara terpisah. Pemisahan ini juga akan membuat rangkaian proses pengadaan menjadi lebih jelas, terutama bagi penyedia barang/jasa baru. Dalam tahap pembayaran, aparat pemerintah yang terlibat adalah Pejabat Penguji Permintaan Pembayaran/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara (SPM). Seperti halnya ketentuan mengenai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, ketentuan mengenai kedua pejabat ini juga diatur dalam peraturan pelaksanaan dari UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pejabat Penguji Permintaan Pembayaran/Penandatangan SPM adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar. Sebagaimana telah disinggung dalam pembahasan mengenai PPK, dalam kaitan dengan pembayaran, PPK mengajukan permintaan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Selanjutnya permintaan tersebut oleh Kuasa Pengguna Anggaran diteruskan kepada Pejabat Penguji Permintaan Pembayaran/Penandatangan SPM. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penguji Permintaan Pembayaan, akan dilakukan pengujian terhadap permintaan diantaranya menyangkut:
Apabila berdasarkan hasil pengujian tersebut di atas, permintaan pembayaran dinyatakan sesuai, maka Pejabat Penguji Permintaan Pembayaran/Penandatangan SPM akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya KPPN akan langsung mencairkan dana dimaksud secara langsung ke rekening penyedia barang/jasa setelah memperhitungkan pajak-pajak yang harus dipungut. Bendahara adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan negara. Dalam kaitan dengan pengadaan barang/jasa, Bendahara hanya terlibat apabila ketentuan Perbendaharaan Negara memberikan kemungkinan pembayaran tidak dilakukan secara langsung dari KPPN kepada penyedia barang/jasa. Ketentuan yang berlaku saat ini mengijinkan pembayaran tunai melalui Bendahara hanya untuk transaksi sampai dengan Rp 10.000.000. Demikian uraian mengenai pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dirangkaian dengan gambaran kegiatan masing-masing pejabat. Apabila uraian di atas tidak jelas atau ada hal lain yang akan ditanyakan menyangkut pengadaan barang/jasa secara umum, silakan klik disini. Tulisan selanjutnya akan membahas pengelompokan pengadaan barang/jasa sesuai Keppres 80/2003, agar tidak terlewatkan, tulisan tersebut bisa didapatkan secara berlangganan disini. Ditulis di Jakarta, 18 Juli 2008 sebagai rangkaian tulisan tentang Pengadaan Barang/Jasa di http://www.guskun.com |
Main
Other Site
Affiliate
Community
Tulisan Terbaru
- Jangan terlena oleh kenikmatan hidup di dunia. Jangan binasa oleh kesulitan hidup di dunia
- Bersabar atas nikmat, bersyukur atas musibah
- kalau Anda merasa 1 pasangan tak cukup, 2 simpanan pun juga belum cukup ...
- Cobalah untuk membantu menyelesaikan kesulitan orang lain ........
- Keluarga yang harmonis adalah pilar utama pembentukan pribadi berintegritas
- Di tengan perjuangan menyelesaikan beban yang harus ku tanggung, Alhamdulillah masih diberi kekuatan membantu menyelesaikan masalah beberapa sahabat. ALLAHU AKBAR !!!
- Apakah yang menjadi kekecewaan terbesar Anda? Kegagalan Anda yang terbesar?
Pdf
Print
Email 


