Written by Agus KuncoroPDF Pdf Print Print Email Email
Salah satu berita di koran Kompas, Kamis 28 Agustus 2008 halaman 17 berjudul Infrastruktur : Pemerintah Manfaatkan Sisa Tender untuk Eskalasi Proyek. Berita tersebut berisi arahan Wakil Presiden kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang intinya menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan tambahan dana bagi eskalasi atau penyesuaian harga proyek pemerintah akibat kenaikan harga-harga bahan material untuk besi baja, semen dan aspal. Namun pemerintah akan memanfaatkan sisa tender bagi kontrak yang telah diputuskan sebelum terjadinya kenaikan bahan bakar minyak pada Mei 2008 yang lalu. Berita tersebut ditutup dengan kalimat "Äpakah kenaikan harga BBM itu termasuk force majeur, akan diatur tersendiri..." yang disampaikan Kepala LKPP. Kata kunci yang perlu dibahas dari berita tersebut adalah harga proyek pemerintah, eskalasi, sisa tender dan force majeur atau kahar.

Bagaimana harga proyek pemerintah ditetapkan?
Terminologi harga proyek pemerintah dalam berita tersebut adalah terminologi umum yang mengarah pada nilai kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan akan beban APBN/APBD. Harga proyek pemerintah ditetapkan dari sebuah rangkaian proses yang sangat panjang. Dapat digambarkan bahwa untuk tahun anggaran 2008, proses ini sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2007 ketika masing-masing instansi mengajukan Rencana Kerja-Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RKA-KL sudah tertera nilai yang diusulkan untuk masing-masing paket pekerjaan. Berdasarkan UU APBN, masing-masing Menteri/Kepala Lembaga, selaku Pengguna Anggaran, mengesahkan Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) untuk Satuan Kerja di (Satker) lingkungannya. Dalam DIPA tersebut terdapat pagu tertinggi untuk masing-masing paket pekerjaan.

Setelah DIPA disahkan, maka Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungannya. Berkaitan dengan harga proyek pemerintah, Panitia Pengadaan mengusulkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. HPS disusun dengan mempertimbangkan berbagai hal diantaranya perkiraan penghitungan biaya oleh konsultan, informasi harga pasar setempat pada saat penyusunan HPS dan informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik. Nilai HPS setinggi-tinggi nya adalah sejumlah pagu yang tersedia. Penyusunan HPS dapat diperkirakan dilakukan antara bulan Nopember 2007 sampai Februari 2008 dan tentunya dengan dasar pertimbangan harga yang berlaku pada periode tersebut. Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, atau proses lelang, Harga Perhitungan Sendiri dipublikasikan secara terbuka kepada para calon penyedia barang/jasa atau para peserta lelang. Sudah barang tentu, peserta lelang akan melakukan penawaran mengacu kepada HPS atau melakukan penawaran di bawah HPS. PPK menetapkan pemenang lelang berdasarkan seleksi administratif, teknis dan harga. Harga yang ditawarkan pemenang lelang, setelah melalui koreksi aritmatika bila perlu, akan digunakan sebagai harga kontrak dan inilah yang disebut sebagai harga proyek pemerintah. Mengacu pada pernyataan Wakil Presiden, penyesuaian dapat dilakukan untuk harga yang ditandatangani kontraknya sebelum bulan Mei 2008, suatu pertimbangan yang sangat realistis karena perubahan signifikan terjadi pada bulan Mei 2008 pada saat pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak.

Eskalasi
Kamus elektronik wikipedia belum menyediakan penjelasan untuk kata eskalasi. Secara singkat eskalasi artinya penyesuaian atau peningkatan. Eskalasi dalam konteks pelaksanaan proyek pemerintah adalah eskalasi harga atau penyesuaian harga, tentu saja penyesuaian disini artinya kenaikan harga proyek pemerintah. Penyesuaikan dilaksanakan melalui amandemen kontrak yang menambah nilai kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Eskalasi biasanya diberlakukan untuk kontrak multi tahun (multi years) dengan pertimbangan bahwa asumsi yang digunakan dalam melakukan penawaran harga pada tahun 20X1 berbeda dengan yang terjadi pada tahun 20X2, sehingga nilai kontrak perlu disesuaikan sebatas pengaruh perubahan harga saja. Apabila perubahan harga sudah dilakukan, maka proyek bisa berjalan lagi, tidak perlu perpanjangan waktu atau penghentian proyek. Apakah mungkin ekslasi diberlakukan untuk kontrak satu tahun anggaran apabila kondisi harga berbubah sangat signifikan?

Jawabannya, bisa dan pernah dilakukan. Pada tahun 2005, karena kondisi ekonomi yang berubah sangat signifikan akibat kenaikan harga BBM, pemerintah pernah memberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak. Sebenarnya yang dilakukan penyesuaian adalah harga satuannya. Karena, nilai kontrak adalah perkalian dari harga satuan dan volume, maka tentu saja nilai kontrak ikut berubah. Penyesuaian harga satuan pada tahun 2005 dilakukan dengan membandingkan harga pada bulan oktober 2005 dibandingkan dengan harga pada bulan september 2005. Melihat pengalaman tersebut, kalau eskalasi akan dilakukan dalam tahun ini, lebih baik menggunakan indikator harga bulan dimana eskalasi dilakukan dibandingkan harga pada bulan dimana penawaran diajukan. Harga pada bulan dimana eskalasi dilakukan adalah harga yang sebenarnya terjadi pada saat ini, sedangkan harga pada bulan penawaran diajukan mencerminta kondisi dan pertimbangan yang diambil oleh rekanan pada saat mengikuti tender dan mengajukan penawaran harga. Pada saat itu, calon rekanan sudah mempertimbangkan segala resiko pada bisnis nya, namun tentu saja tidak bisa memperhitungkan kenaikan BBM yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

Sisa Tender
Terminologi sisa tender mengacu pada selisih antara pagu yang tersedia dengan nilai kontrak. Penegasan bahwa eskalasi akan menggunakan sisa tender ini bermakna bahwa Pemerintah tidak akan mengajukan Anggaran Belanja Tambahan atau APBN Perubahan untuk menampung eskalasi harga. Konsekwensinya, eskalasi dapat dilakukan dengan perhitungan apapun sepanjang nilai kontrak setelah eskalasi tidak melebihi nilai pagu yang tersedia. Bisa jadi atas suatu kontrak sangat perlu dilakukan eskalasi, namun karena pagu yang tersedia tidak mencukupi, maka eskalasi tidak bisa dilakukan atau dilakukan sebagian saja. Harus diterima keputusan seperti ini, meskipun hal ini tidak mencerminkan kondisi riil yang sebenarnya. Dan, para pengusaha jangan terlalu berharap banyak pada kebijakan eskalasi, karena ibarat kepala dilepas untuk eskalasi, ekor nya masih dipegang erat sebatas sisa tender saja. Kalau pada saat penawaran harga sudah mendekati HPS, sangat mungkin terjadi harga proyek sudah mendekati pagu yang tersedia, dengan demikian sisa tender yang ada kecil. Kalau pada saat penawaran harga jauh dari HPS, maka sisa tender yang tersedia untuk eskalasi besar.

Kahar
Pembahasan tentang kahar dalam Keppres 80/2003 mengacu pada keadaan luar biasa yang tidak bisa dihindari oleh siapapun, baik pengguna barang (Pemerintah) atau penyedia jasa (Kontraktor). Keadaan kahar meliputi peperangan yang berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan indusri lainnya. Keadaan kahar bukan cedera janji salah satu pihak, oleh karena itu penyelesaian dari keadaan kahar adalah pemutusan atau penghentian kontrak dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak pada saat kahar terjadi. Dengan kata lain, barang tidak tersedia dengan harga berapapun karena supply yang terganggu. Gangguan supply ini menyebabkan pelunya penunaan waktu proyek atau bahkan penghentian proyek. Apakah kenaikan BBM adalah kahar?

Menurut saya, kenaikan BBM bukan merupakan gangguan industri lainnya yang bisa dikategorikan sebagai kahar. Kahar mengacu pada keadaan yang mengakibatkan penundaan waktu pelaksanaan proyek atau bahkan penghentian proyek akibat supply yang terganggu. Kenaikan BBM, tidak mengganggu supply BBM, hanya memerlukan harga beli yang lebih mahal, itu saja. Kalau harga beli sudah disesuaikan, maka BBM akan bisa diperoleh dengan wajar.

Itulah sebabnya, saya terkejut ketika berita tersebut di atas ditutup dengan pernyataan Kepala LKPP yang akan melakukan review apakah kenaikan harga BBM termasuk force majeur. Review yang tidak perlu karena akibat kenaikan BBM hanya perlu eskalasi harga saja.


Ditulis di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2008 sebagai rangkaian tulisan tentang Pengadaan Barang Jasa di http://www.guskun.com