|
Reformasi pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Reformasi tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekwensi tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh seorang pegawai negeri sipil.
|
Main
Other Site
Affiliate
Community
Tulisan Terbaru
- Jangan terlena oleh kenikmatan hidup di dunia. Jangan binasa oleh kesulitan hidup di dunia
- Bersabar atas nikmat, bersyukur atas musibah
- kalau Anda merasa 1 pasangan tak cukup, 2 simpanan pun juga belum cukup ...
- Cobalah untuk membantu menyelesaikan kesulitan orang lain ........
- Keluarga yang harmonis adalah pilar utama pembentukan pribadi berintegritas
- Di tengan perjuangan menyelesaikan beban yang harus ku tanggung, Alhamdulillah masih diberi kekuatan membantu menyelesaikan masalah beberapa sahabat. ALLAHU AKBAR !!!
- Apakah yang menjadi kekecewaan terbesar Anda? Kegagalan Anda yang terbesar?
Pdf
Print
Email 


